Perundungan menimbulkan problematika hukum yaitu dengan melanggarnya dasar prinsip hak-hak anak. Perundungan terhadap anak yang terjadi selain di rumah juga terjadi di sekolah. Kejadian perundungan yang paling populer terjadi di sekolah-sekolah dan perundungan sering dianggap sepele. Pelaku perundungan biasanya dari teman sekelas, kakak kelas, adik kelas, guru. Lokasi kejadiannya mulai dari ruang kelas, toilet, kantin, halaman, saat si korban lewat, pintu gerbang, bahkan di luar sekolah. Perundungan ternyata tidak hanya memberi dampak negatif pada korban, melainkan juga pada para pelaku. Pada tanggal 28 November 2023 SNESTI mengundang Bapak Agung Hawidono dari BWS Smile Training untuk memberikan bekal terkait agen perubahan SNESTI bergerak bersama mewujudkan sekolah bebas bullying. Diharapkan agen-agen bullying dari perwakilan setiap kelas ini dapat mengurangi dan mencegah terjadinya perundungan yang terjadi di masing-masing kelas hingga lingkung seluruh sekolah. Sehingga SNESTI menjadi sekolah ramah anak bebas dari perilaku perundungan.